Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaludin terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Kamaludin oleh karenanya, penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).
Kamaludin terbukti menerima uang sebesar US$40 ribu dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Total uang yang diterimanya sebesar US$50 ribu, namun US$10 diserahkan kepada Patrialis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, majelis meminta Kamaludin untuk mengembalikan uang US$40 ribu, yang diperoleh Basuki dan Ng Fenny terkait pengurusan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
"Dalam hal terdakwa tak miliki harta benda tersebut maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata hakim Nawawi.
Majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis untuk Kamaludin.
Untuk hal-hal yang memberatkan, Kamaludin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan berperan aktif untuk mendekati Patrialis Akbar yang membuat terjadinya upaya suap.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Kamaludin dinilai hakim berlaku sopan dalam persidangan, menunjukan penyesalan atas perbuatannya, belum pernah dihukum, mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
"Dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim Nawawi.
Vonis untuk Kamaludin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Kamaludin dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, Patrialis sudah divonis hakim. Mantan politikus PAN itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.