Terima Suap, Hakim Sebut Patrialis Akbar Cederai MK

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 13:28 WIB
Majelis hakim pengadilan tipikor telah memvonis Patrialis Akbar delapan tahun penjara karena menerima suap. Tindakan itu mencederai marwai MK.
Usai menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut aksi Patrialis terima suap mencederai Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebut telah mencederai Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai Mahkamah Konstitusi," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

Majelis hakim memvonis Patrialis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum membacakan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk hal yang memberatkan, Patrialis dianggap tak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menyebut Patrialis bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.

"Dan terdakwa telah berjasa dalam pengabdian kepada negara, di antaranya mendapat satya lencana," tambah hakim Nawawi.

Patrialis Akbar dinilai terbukti menerima suap sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta dari Basuki dan Ng Fenny melalui rekannya Kamaludin.

Uang suap itu diberikan Basuki dan Ng Fenny lewat Kamaludin, untuk mempengaruhi putusan uji materi materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mantan politikus PAN itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang yang telah diterima dari Basuki sebesar Rp4.04 juta dan US$10 ribu subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu, vonis untuk Kamaludin masih dibacakan majelis hakim. Sebelumnya, Kamaludin, selaku perantara suap Patrialis dituntut delapan tahun penjara.
(djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER