"Perbuatan terdakwa telah mencederai Mahkamah Konstitusi," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).
Majelis hakim memvonis Patrialis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum membacakan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan terdakwa telah berjasa dalam pengabdian kepada negara, di antaranya mendapat satya lencana," tambah hakim Nawawi.
Uang suap itu diberikan Basuki dan Ng Fenny lewat Kamaludin, untuk mempengaruhi putusan uji materi materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang yang telah diterima dari Basuki sebesar Rp4.04 juta dan US$10 ribu subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, vonis untuk Kamaludin masih dibacakan majelis hakim. Sebelumnya, Kamaludin, selaku perantara suap Patrialis dituntut delapan tahun penjara.