Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan asistennya Ng Fenny akan menghadapi vonis terkait kasus suap uji materi kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Basuki dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, sedangkan Ng Fenny 10,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pembacaan vonis kepada Basuki dan Ng Fenny mestinya dilakukan 21 Agustus silam, namun Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menunda sidang pembacaan vonis karena salah satu anggota majelis hakim tengah menunaikan ibadah haji. Sementara hakim pengganti perlu waktu untuk mempelajari materi putusan.
Dalam pledoinya, Basuki mengaku tidak pernah menyuap Patrialis. Suap itu diberikan pada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis, untuk biaya main golf dan imbal jasa atas informasi uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diuji di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patrialis adalah hakim yang kredibel. Saat bertemu, beliau selalu melarang saya membawa tas atau uang," ujar Basuki dalam persidangan beberapa waktu lalu.
 Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Basuki mengaku bertemu Patrialis hanya untuk mengetahui putusan uji materi tersebut. Putusan itu dinilai penting untuk kelanjutan bisnis impor daging sapi miliknya.
"Saya hanya cari tahu jadwal putusan untuk menentukan strategi bisnis," katanya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Basuki tiga kali menyerahkan uang kepada Kamaludin masing-masing sebesar US$20 ribu, US$10 ribu, dan US$20 ribu.
Basuki memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
"Saya masih punya anak dan istri. Semoga majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan. Saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," ucap Basuki.