Jelang Vonis Kasus Suap, Patrialis Akbar Banyak Berdoa

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 11:18 WIB
Patrialis mengaku tak banyak persiapan jelang mendengar keputusan hakim dalam kasus suap yang menjeratnya. Ia dituntut hukuman 12,5 tahun penjara.
Patrialis Akbar menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin akan mendengarkan pembacaan vonis atas kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis mengaku banyak berdoa menjelang vonis yang bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).

"Enggak ada persiapan, kita berdoa saja," kata Patrialis yang didampingi sang istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, Mantan Menteri Hukum dan HAM itu tampak membaca doa dari ponselnya.

Sesekali Patrialis berbincang dengan sang istri yang setia duduk mendampinginya.

Patrialis menyerahkan sepenuhnya vonis dalam kasus ini kepada hakim.

"Kita lihat saja nanti, saya serahkan sepenuhnya ke majelis," tuturnya.

Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara, sementara Kamaludin delapan tahun penjara.

Patrialis bersama Kamaludin didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari bos perusahaan impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Dalam pembelaannya, Patrialis menilai tuntutan jaksa penuntut umum hanya fiksi atau karangan belaka.
Menurut Patrialis, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tak didasarkan pada alat bukti yang kuat.

Salah satunya soal janji Rp2 miliar dari pengusaha daging Basuki dan Ng Fenny yang digunakan untuk memengaruhi hakim dalam memutus perkara uji materi tersebut.

"Pendapat JPU tersebut tidak benar dan fiksi sebab tidak didukung dengan alat bukti apapun," ujar Patrialis saat bacakan pledoi, Senin (21/8) silam.
Patrialis mengklaim, tak pernah membicarakan soal suap dengan Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin. Bahkan, ia beberapa kali memperingatkan ketiganya agar berhati-hati dan tak membicarakan soal suap.

Sementara itu, penyuap Patrialis, Basuki dan Ng Fenny telah divonis bersalah. Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier tiga bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER