Jaksa Kasasi Atas Putusan Bebas Dahlan Iskan Kasus Aset BUMD

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 11:26 WIB
Dahlan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam sidang banding. Ia sebelumnya divonis hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp100 juta.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan banding atas vonis Dahlan Iskan di sidang banding kasus korupsi pelepasan aset BUMD. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi atas putusan tak bersalah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Dahlan Iskan. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu divonis tak bersalah dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

"Pasti (ajukan kasasi)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/9).
Mantan Direktur Penyidik Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung itu mengaku masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Putusannya belum kami terima," tutur Maruli.
Dahlan Iskan dinyatakan tak bersalah dalam kasus korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sebelumnya, kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway juga belum dapat menyikapi putusan itu. Dia menuturkan, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa berkomentar karena belum menerima putusannya secara resmi. Nanti, kalau sudah terima dari Pengadilan Negeri Surabaya, baru saya berkomentar," kata Pieter saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (6/9).
Dahlan dinyatakan tak bersalah dalam kasus korupsi pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Dahlan dibebaskan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam sidang banding.

Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp100 juta pada 21 April lalu.
"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kemarin di Surabaya seperti dilansir dari Antara.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER