"Ustaz Alfian diperlakukan seperti teroris, dan kami akan melakukan upaya praperadilan. Penangkapan itu aneh," kata anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung, Ade Irfan Pulungan kepada CNN Indonesia.com, Kamis (7/9).
Alfian Tanjung ditangkap polisi tak lama setelah mengirup udara bebas, Rabu (6/9). Usai keluar dari Rutan Medaeng, sejumlah anggota Polda Jawa Timur menangkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustaz Alfian Tanjung telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa dua oleh pihak Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa, Rabu (6/9) malam. Alfian telah menjadi tersangka untuk kasus dugaan ujaran kebencian.
Hingga kini, kata Ade, kuasa hukum belum dapat menemui kliennya. "Kami sedang mengajukan surat, dan mempertanyakan mengapa ditahan di Mako Brimob," katanya.
Kicauan PKI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penangkapan Alfian dilakukan berdasarkan laporan oleh seorang kader PDI Perjuangan bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada Bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI.
Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.
Adi mengatakan, bukti tersebut berupa dokumen elektronik unggahan Alfian.
"Cuitan (Alfian) itu telah mendorong seseorang untuk melaporkannya kalau tidak salah bulan Februari. Dalam tahapan prosesnya, laporan itu kami lanjutkan dengan pemeriksaan, dan Pak Alfian pun sudah kami periksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Adi mengatakan, Alfian telah ditetapkan tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut Adi, Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.