Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung, yang tergabung dalam Tim Advokasi Alfian Tanjung memprotes tindakan polisi yang menangkap kliennya di depan Rutan Medaeng, Surabaya dan membawanya ke Rutan Mako Brimob, Depok.
"Ustaz Alfian diperlakukan seperti teroris, dan kami akan melakukan upaya praperadilan. Penangkapan itu aneh," kata anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung, Ade Irfan Pulungan kepada
CNN Indonesia.com, Kamis (7/9).
Alfian Tanjung ditangkap polisi tak lama setelah mengirup udara bebas, Rabu (6/9). Usai keluar dari Rutan Medaeng, sejumlah anggota Polda Jawa Timur menangkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi Jawa Timur bilang mendapat perintah dari Polda Metro Jaya. Seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya, bukan di Mako Brimob. Dia bukan teroris," kata Ade.
Ustaz Alfian Tanjung telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa dua oleh pihak Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa, Rabu (6/9) malam. Alfian telah menjadi tersangka untuk kasus dugaan ujaran kebencian.
Alfian menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya yang mengungkit PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, 30 Mei 2017. Alfian sempat disangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Namun, majelis hakim membebaskan Alfian.
Ade mengatakan, Alfian ditangkap di depan keluarganya. "Dan Alfian menolak menandatangani surat terkait penangkapannya yang jelas, kami kaget ustaz ditangkap lagi. Ketika kami tanya kasus apa, polisi yang menangkap tak menjelaskannya, ini kan aneh," kata dia.
Hingga kini, kata Ade, kuasa hukum belum dapat menemui kliennya. "Kami sedang mengajukan surat, dan mempertanyakan mengapa ditahan di Mako Brimob," katanya.
Kicauan PKIDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penangkapan Alfian dilakukan berdasarkan laporan oleh seorang kader PDI Perjuangan bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada Bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI.
Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.
Kata Adi, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu. Sejumlah bukti juga telah diserahkan saat membuat laporan.
Adi mengatakan, bukti tersebut berupa dokumen elektronik unggahan Alfian.
"Cuitan (Alfian) itu telah mendorong seseorang untuk melaporkannya kalau tidak salah bulan Februari. Dalam tahapan prosesnya, laporan itu kami lanjutkan dengan pemeriksaan, dan Pak Alfian pun sudah kami periksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Adi mengatakan, Alfian telah ditetapkan tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut Adi, Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.