Diduga Tipu Pedagang Vape, Seorang Pria Tewas Dikeroyok

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 15:57 WIB
Diduga menipu pedagang vape, seorang pria dikeroyok sejumlah pegawai toko vape. Sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
Ilustrasi pengeroyokan. (aradaphotography/thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Abi Qowi Suparto, seorang pemuda berusia 22 tahun dikeroyok sekelompok orang karena diduga menipu pedagang vape, sejenis rokok elektrik di Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan. Penganiayaan terhadap Abi sempat terekam video dan tersebar di media sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Dua hari setelah meninggal video penganiayaan terhadap korban menyebar di WhatsApp dan akhirnya sampai ke pihak keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut, kata Hendy, bermula ketika Abi tidak membayar sepaket vape yang dibelinya dari rumah Vape Tebet seharga Rp1,6 juta, Agustus silam. Saat itu, kepada pedagang Vape, Abi mengatakan hendak mengambil uang untuk membayar paket vape tersebut.

Kemudian, lanjut Hendy, Abi meminjam motor pengemudi ojek yang dia sewa. Namun, setelah ditunggu Abi tidak kembali ke toko tersebut.
Merasa telah ditipu, kata Hendy, pegawai Rumah Vape Tebet tersebut mencari Abi dengan menyebarkan pengumuman melalui media sosial. Pencarian tersebut pun berhasil dilakukan.

Para pegawai menemukan Abi pada 28 Agustus 2017, dan dibawa para pelaku ke lokasi penganiayaan di Pejompongan. Di tempat itu Abi dikeroyok hingga sekarat. Dia sempat dibawa ke rumah sakit.

"Korban dilarikan ke RSUD Tanah Abang oleh keluarga dan dirujuk ke RS Tarakan tapi meninggal dunia pada 3 September," tuturnya.

Polisi kata Hendy telah menangkap keempat pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan. Empat pelaku tersebut bernama Rajasa SH (34), Fachmi KF (39), Armyando A (39) dan Aditya PW (20).

"Polisi sudah mengamankan barang bukti dari tempat kejadian," ucapnya.
Beberapa barang bukti seperti satu tongkat besi, satu pasang sepatu, sejumlah pakaian dan satu telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 340 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER