Jenderal Gatot Sebut TNI Terus Sidik Korupsi Helikopter AW

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 17:55 WIB
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan sampai saat ini TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI) masih terus melakukan penyidikan.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan sampai saat ini TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI) masih terus melakukan penyidikan. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka baru dari kalangan militer dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 dari kalangan militer.

Gatot mengatakan sampai saat ini TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Jadi begini saya tidak bisa menentukan ada tersangka baru atau tidak," kata Gatot usai Upacara Pembukaan Piala Panglima TNI di Mabes TNI, Jumat (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot menyampaikan proses penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI tersebut bekerja sama dengan Oditur Militer, Mahkamah Militer, serta Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI).

Proses penyidikan tersebut, kata Gatot juga dilakukan secara teliti, tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kami tidak bisa mengejar secepat-cepatnya, secara profesional kami adakan penyidikan, ya mempertimbangkan dari berbagai aspek, sehingga kami tidak salah menetapkan," tuturnya.

Beban Psikologis

Selain itu, lanjutnya kehati-hatian dalam menetapkan tersangka tersebut juga didasarkan pada beban psikologis yang akan diterima oleh keluarga tersangka.

"Beban psikologis bagi yang bersangkutan dan keluarganya tentu sangat besar," ujar Gatot.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikan nilai jual helikopter itu menjadi Rp738 miliar.

Sementara itu, POM TNI juga sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lain adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER