Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengaku tak tahu para pejabat eselon I patungan uang suap untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.
"Mohon maaf saya tidak tahu," ujar Anwar saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dengan terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).
Uang suap disebut untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Keterangan Anwar lantas dikonfirmasi Jaksa pada Kabiro Keuangan Kemendes Ekatmawati, yang kemudian menyebutkan bahwa Anwar mengetahui informasi pengumpulan uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk informasi itu hanya disampaikan sekilas. Artinya, ada beberapa hal yang harus dikumpulkan, tapi saya enggak tahu detailnya," tutur Anwar.
Anwar mengatakan, setiap hari Senin pihaknya rapat rutin dengan sejumlah pihak dari biro keuangan Kemendes. Ia mengaku, saat itu lah dia memperoleh laporan dari biro keuangan soal perkembangan pekerjaan terkait pemeriksaan BPK.
Namun, Anwar tak menanggapi secara detail laporan itu satu per satu.
"Pada akhir rapat kami hanya menyampaikan arahan secara umum," katanya.
Kendati demikian, Anwar menyatakan pernah bertemu Sugito dan tim pemeriksa BPK Choirul Anam di ruang kerjanya pada April 2017.
Pertemuan itu, menurut Anwar, hanya untuk memastikan kelengkapan dokumen pemeriksaan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. Ia juga mengaku tak tahu adanya pembicaraan tentang jumlah uang yang akan diberikan pada Rochmadi.
"Seingat saya tidak ada. Waktu itu hanya bahas beberapa dokumen yang belum selesai," ucap Anwar.
Dalam surat dakwaan Sugito dan Jarot disebutkan, suap untuk Rochmadi dikumpulkan dengan cara ‘patungan’ dari sejumlah unit kerja eselon I Kemendes senilai Rp240 juta. Sugito memintanya melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan kabiro keuangan Kemendes.
Dalam pertemuan itu Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK yaitu memberi uang sejumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.