Jakarta, CNN Indonesia -- Akun media sosial atas nama Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pekan lalu oleh pengacara Muannas Alaidid terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Jonru rencananya akan berangkat umroh ke tanah suci. Hal itu ia sampaikan lewat akun facebook resminya pada Jumat (9/9) lalu.
"Jadwal saya umroh Insya Allah November 2017. Masih dua bulan lagi. Dan sudah saya bahas pada status sebelumnya," kata Jonru di laman facebooknya yang dikutip
CNNIndonesia.com, Minggu (10/9).
Jonru membantah umroh ini sebagai bagian rencananya untuk kabur dari proses hukum yang berjalan. Menurut dia, tak mungkin jika dirinya kabur namun memasang 'pemberitahuan' di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalo ada yang bilang ini modus untuk melarikan diri ke Arab, hehehe... Ketawain
aja deh.
Kalo emang mau kabur, masa diumumkan di fan page?" ujar Jonru.
Jonru bercerita, dirinya mendapat undangan umroh gratis dari sebuah perusahaan travel asal Jawa Barat. Dia mendapat undangan umroh gratis itu via email pada Rabu (6/9). Umroh gratis itu dilaksanakan pada November 2017 mendatang.
"Padahal asli, saya sama sekali belum kenal siapa mereka. Subhanallah. Hampir tak percaya, seperti di dalam mimpi. Tapi ini nyata," ujar Jonru.
Singkat cerita, lanjut Jonru, pada keesokan harinya, utusan dari perusahaan travel itu datang ke kantor pengacaranya. Mereka membawa surat jaminan keberangkatan umroh.
"Bahkan yang membuat saya surprise, mereka juga membawa dua koper besar yang berisi seluruh peralatan umroh, seperti kain ihrom, tas, buku panduan umroh, dan sebagainya. Pokoknya semua sudah lengkap," ucap Jonru.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ujaran kebencian atas unggahannya di media sosial sejak Maret 2014 sampai Agustus 2017. Dia dilaporkan oleh Muannas Alaidid.
Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa dua orang saksi guna mendalami lebih jauh kasus ujaran kebencian ini.
Selain oleh Muannas, Jonru juga telah dilaporkan ke polisi oleh Muhamad Zakir Rasyidin terkait unggahannya di media sosial yang berisi ujaran kebencian. Dalam laporan ini, Zakir menuduh Jonru telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah soal Presiden Joko Widodo.
Jonru sendiri menyebut dia telah difitnah. Namun dia siap datang jika polisi memanggilnya untuk diperiksa sebagai terlapor.