Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengungkapkan hal itu usai bertemu dengan pihak RS Mitra Keluarga, Senin (11/9).
Debora tiba di RS Mitra Keluarga pada Minggu (3/9) pukul 03.40 WIB. Namun pihak RS baru mengetahui Debora peserta BPJS pada pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debora disarankan dirawat di ruang PICU karena kondisinya terus memburuk.
Koesmedi mengatakan, dalam kondisi darurat, peserta BPJS dapat diterima oleh semua RS termasuk Mitra Keluarga.
"Ini kesalahannya dari awal. Harusnya pasien ditanya, 'Pembiayaannya dibayar siapa?' Ternyata dia punya BPJS dan itu tidak terinformasi dari awal," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Koesmedi Priharto di Gedung Dinas Kesehatan DKI, Jakarta.
Lihat juga:YLKI: Kasus Bayi Debora Ironi Rumah Sakit |
"Selama ini, RS Mitra Keluarga sudah pernah kayak gitu. Ini yang saya bilang, salah info tidak tercatat," kata Koesmedi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi menyatakan, perawatan di ruang khusus memakan biaya sangat besar.
"Sehingga, seandainya dia bisa dibantu dengan BPJS pasti biaya dia lebih ringan," ujarnya.
RS Mitra Keluarga sedang dalam proses bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, masih banyak rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pertama, RS atau klinik itu tidak diberi izin lantaran belum memenuhi standar fasilitas kesehatan, seperti jumlah dokter ataupun peralatannya. Kedua, RS atau klinik itu tidak menginginkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan karena manfaatnya (benefit) dianggap sedikit.
"Rumah sakit semacam ini yang harus dikritik," ucap Saleh.
Politikus PAN itu enggan menilai bahwa RS Mitra Keluarga, tempat bayi Debora dirawat, termasuk jenis yang kedua.
"Kita serahkan saja pada investigasi bersama yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Pemerintah kan yang memberi izin. Kalau terbukti, ya beri sanksi," ujarnya.