Batasan Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Dinilai Belum Cukup Adil

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 18:07 WIB
Perubahan mekanisme penghitungan batasan gaji untuk besaran iuran BPJS harus dikaji oleh pemerintah secara lebih komperhensif.
Pasien di ruang tunggu poli kesehatan fasilitas rawat jalan RS Fatmawati, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Univeristas Indonesia Hasbullah Thabrany menyatakan mekanisme batas besarnya iuran bantuan kesehatan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterapkan pemerintah belum cukup adil.

Menurut Hasbullah, perubahan mekanisme penghitungan batasan gaji untuk besaran iuran BPJS harus dikaji oleh pemerintah secara lebih komperhensif.

Seperti yang diketahui, pemerintah mengubah batasan gaji maksimal yang menjadi basis hitungan iuran kesehatan. Dari semula berdasarkan dari 2 x Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi berdasarkan gaji bulanan dengan angka maksimal Rp8 juta per bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika berdasarkan batas gaji Rp8 juta maka pekerja dengan penerima upah Rp50 juta iuran yang ia bayar hanya Rp400 ribu saja, kurang dari 1% pendapatannya. Sedangkan pekerja dengan upah Rp8 juta ke bawah persen beban iurannya lebih berat. Itu tidak fair," kata Hasbullah dalam diskusi publik "Access to Medicine", Kamis (21/4) di Kawasan Sudirman, Jakarta.

Dengan mekanisme pembatasan pendapatan saat ini, menurut Hasbullah, malah menjadikan beban iuran kesehatan yang ditangguhkan kepada masyarakat berpendapatan minim menjadi jauh lebih berat ketimbang dengan masyrakat berpendapatan lebih tinggi.

Padahal jika dilihat dari potensi penggunaan layanan kesehatan, masyarakat dengan pendapatan tinggi juga sering menggunakan jaminan kesehatan BPJS tersebut.

Menurutnya, besar gaji tidak menentukan siapa yang berhak menerima subsidi BPJS, tapi justru besar gaji itu seharusnya bisa menjadi batas penetapan seberapa besar jumlah iuran yg harus seseorang bayar untuk iuran kesehatannya, tentunya dengan mekanisme penghitungan yang jelas.

"Peraturan Presiden justru membatasi sebesar Rp8 juta itu, saya pribadi kurang setuju. Kalo pun mau ada batasan harus tinggi diatas Rp50 juta misalnya," tambahnya.

Hasbullah mengharapkan adanya perhatian pemerintah dalam pembenahan mekanisme jaminan kesehatan BPJS secara lebih komperhensif.

Ia menganggap program BPJS ini merupakan salah satu instrumen pemerintah yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh golongan masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER