Hakim Praperadilan Novanto Teruji oleh Hary Tanoe

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 12:46 WIB
Pengalaman menangani kasus yang melibatkan tokoh besar sudah dimiliki oleh Hakim Cepi.
Novanto lawan KPK lewat gugatan praperadilan
Jakarta, CNN Indonesia -- Cepi Iskandar (57) yang menjadi hakim tunggal untuk sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto
pernah menolak gugatan praperadilan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Kala itu Cepi memutus untuk menolak gugatan HT atas penetapan status tersangka terhadapnya oleh oleh Bareskrim Polri.

"HT itu ditolak (gugatannya oleh Cepi) iya. Artinya, (Cepi) sudah terujilah untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar, seperti kasus
Hary Tanoe, sudah ditangani secara baik dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apapun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) Made Sutrisna di PN Jaksel, Selasa (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made berharap pengalaman yang didapat Cepi bisa diterapkan dalam sidang praperadilan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, yang menurutnya terbilang
kasus besar. "Pak Cepi Iskandar ini senior ya. Itulah pimpinan punya pilihan," imbuh Made.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semua hakim PN Jaksel termasuk Cepi memiliki pengalaman sebagai hakim di atas 20 tahun. Cepi, yang merupakan
kelahiran Jakarta, sendiri baru bergabung sebagai Hakim di PN Jaksel tiga tahun lalu.

Dalam persidangan praperadilan kasus HT, pada Senin (17/7), Cepi memutus sah penetapan tersangka oleh Polri dengan pertimbangan bahwa bukti-bukti
dan prosedur dalam penyelidikan dan penyidikan sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.

HT sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto
melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Novanto resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP pada
Senin (4/9). Gugatan tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani
gugatan tersebut.

Hakim Madya Utama di PN Jaksel itu kemudian memutus untuk menunda sidang praperadilan perdana kasus itu, yang digelar pada Selasa (12/11), lantaran adanya
permintaan dari KPK. KPK mengaku masih butuh waktu untuk melengkapi sejumlah kelengkapan administratif.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Ia meminta penundaan pemeriksaan atas pemanggilan pertama KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Senin (11/9), dengan alasan sakit.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER