Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, kondisi fisik Setnov tidak memungkinkan hadir dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
"Saya kira kondisi seperti ini. Saya kira (Setnov) tidak akan hadir juga besok," ujar Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya bukan dokter, mekanisme ini ditempuh atas rekomendasi yang memeriksa Pak Novanto," ujarnya.
Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Setnov muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen atau Rp574 miliar dari nilai proyek e-KTP. Setnov juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.