KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 06:36 WIB
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK bakal digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK bakal digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9). (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sidang perdana bakal dilakukan pada Selasa (12/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok kami akan hadir untuk memenuhi panggilan praperadilan Setya Novanto. Biro hukum sudah menyiapkan untuk kehadiran KPK besok," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari biro hukum sudah siap akan hadir, bagaimana besok yang terjadi kita tunggu saja," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Setnov mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

PN Jakarta Selatan telah mengumumkan jadwal sidang praperadilan akan digelar Selasa (12/9). PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Pada Senin (11/9) kemarin, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu pun mangkir.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, Setnov mangkir dari pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta sejak Minggu (10/9) malam.

"Kami mengantarkan surat yang disertai lampiran surat keterangan dokter dan juga tentu ada beberapa hal lain kepada KPK bahwa dengan kondisi yang ada tidak memungkinkan Setya Novanto hadir saat ini," ujar Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9).

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER