Sidang perdana bakal dilakukan pada Selasa (12/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Besok kami akan hadir untuk memenuhi panggilan praperadilan Setya Novanto. Biro hukum sudah menyiapkan untuk kehadiran KPK besok," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK |
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Pada Senin (11/9) kemarin, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu pun mangkir.
"Kami mengantarkan surat yang disertai lampiran surat keterangan dokter dan juga tentu ada beberapa hal lain kepada KPK bahwa dengan kondisi yang ada tidak memungkinkan Setya Novanto hadir saat ini," ujar Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9).
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.