Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap pemberi suap. Ia menegaskan sudah menyelidiki siapa pemberi suap itu.
"Kita lihat nanti siapa-siapanya," kata Warih di Jakarta, Selasa (13/9) malam, dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Kejagung.
Kasus ini bermula saat Jajun pada Januari 2007 sampai November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti. Dia memiliki keterkaitan dengan tersangka Jajun selaku pimpinannya di kantor pelayanan pajak.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik Jampidus Kejagung menemukan aliran dana kepada pimpinannya, Agoeng Pramoedya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.