Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap tiga orang pengedar obat aneh sejenis somadril dan tramadol di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, mengatakan polisi menyita ribuan butir obat dari tiga tersangka.
"Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet somadril. Totalnya 2.651 tablet," kata Jemi seperti dikutip dari
Antara, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jemi, tiga tersangka tersebut menjual obat dalam bentuk paket, 10 butir per paket dijual dengan harga Rp25.000.
"Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40.000 per paket," katanya.
Tiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, pasal 197 dan pasal 196.
"Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya.
Diduga, kata Jemi obat itu yang dikonsumsi oleh puluhan orang yang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, obat yang dikonsumsi itu bertuliskan PCC atau
Paracetamol Cafein Carisoprodol.BNN masih memeriksa kandungan obat yang menyebabkan satu orang meninggal dan puluhan orang lainnya dirawat di rumah sakit.
Kepala BNN Kota Kendari Muniarti menyatakan, para korban konsumsi PCC itu mengalami gejala kelainan seperti orang yang mengalami gangguan mental. Gejala itu mirip dengan korban konsumsi narkotik jenis Flakka seperti mengamuk, berontak, dan berbicara tak karuan.
Menurut Murniati, pengakuan beberapa korban yang sudah ditangani dan kembali ke rumah, mereka mendapatkan obat itu dari orang yang tak mereka kenal.
Akibat konsumsi itu, hingga saat ini tercatat sudah 59 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit-rumah sakit di Kendari. Di antaranya dua orang tewas yakni seorang bocah, dan pemuda berusia 20 tahun.