Kemenkes Tak akan Cabut Izin RS Mitra Keluarga

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 13:31 WIB
Kementerian Kesehatan menyatakan hanya merekomendasikan peringatan tertulis. Pihak yang memberikan sanksi adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan menyatakan hanya merekomendasikan peringatan tertulis. Pihak yang memberikan sanksi adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan tak akan memberi sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta berupa pencabutan izin operasi terkait kasus kematian bayi Debora Simanjorang beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi, mengatakan pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Oleh karena itu, Oscar tidak ingin melangkahi wewenang yang dimiliki Dinkes DKI Jakarta.

"Ini kan persoalan kewenangan ya. Kami tidak mau menabrak kewenangan dong. Hukum dan pengawasan kan memang wewenang dinkes Provinsi," tutur Oscar lewat sambungan telepon, Jumat (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Debora meninggal dunia karena terlambat mendapat perawatan di ruang khusus perawatan anak (PICU). Hal itu terkait dengan persyaratan uang muka yang harus disetorkan ke rumah sakit lebih dahulu.
Sebelumnya, Debora sempat mendapat perawatan di IGD RS Mitra Keluarga. Namun, pihak rumah sakit tidak memberi pelayanan di ruang PICU karena keluarga Debora tidak bisa membayar uang muka biaya perawatan di ruang PICU.

Debora lalu dirujuk ke ruang PICU rumah sakit lain yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, bayi berusia empat bulan tersebut harus kehilangan nyawanya karena tidak kunjung mendapat ruang PICU di rumah sakit lain.

Oscar lalu mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi kepada Dinkes DKI Jakarta untuk memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga. Menurut Oscar, sanksi tersebut sudah cukup tegas.
“Sanksi yang kami rekomendasikan itu sudah di tahapan menengah ya. Yang pertama kan teguran lisan," ujar Oscar.

Kemenkes, tutur Oscar, yakin Dinkes DKI Jakarta akan memberi sanksi turunan dari teguran tertulis yang telah direkomendasikan. Sanksi tersebut tentu agar rumah sakit memperbaiki pelayanan kepada pasien khususnya pasien gawat darurat. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER