KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Tersangka Suap Raperda

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 18:31 WIB
Selain Ketua DPRD, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD dan dua petinggi PDAM Bandarmasih sebagai tersangka suap.
Ketua DPRD Banjarmasin dan tiga orang lainnya yang terjerat operasi tangkap tangan KPK ditetapkan sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis sebagai tersangka. 

Mereka berempat diduga terlibat kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. 
"Sebagai pemberi M Dirut PDAM Bandarmasih dan T Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih. Adapun diduga sebagai penerima IRS Ketua DPRD Banjarmasin dan AE Wakil Ketua DPRD Banjarmasin selaku ketua pansus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Keempat orang yang sudah dijerat sebagai tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyatakan, dalam OTT empat orang itu, tim KPK amankan uang sebesar Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

"Dalam OTT ini KPK amankan uang tunai Rp48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp150 juta, yang diterima Dirut PDAM, dari pihak rekanan," tuturnya. 

Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut. 
Untuk tersangka Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER