Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, Eddy diduga menerima fee sebanyak 10 persen dari proyek belanja modal dan pengadaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Pada proyek tersebut dimenangkan PT DP dengan nilai Rp5,26 miliar sebelum pajak.
“Diduga diperuntukkkan Rp200 juta untuk wali kota dari total fee Rp500 juta karena Rp300 juta sudah diberikam sebelumnya untuk melunasi Alphard milik wali kota,” katanya dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wali Kota Batu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
ERP dan EDS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eddy dibawa terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT-595 pukul 21.30 WIB menuju Jakarta.
"Saya ini disangka apa? Uangnya siapa? Uangnya di mana?" ujarnya di sela pemberangkatan dirinya di Terminal I Bandara Juanda.
Eddy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinasnya pukul 13.30 WIB bersama pihak swasta yang diduga rekanan proyek.