Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan kepala daerah kota di Jawa Timur itu diumumkan Komisoner KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
"Setelah pemeriksaan 1 X 24 jam, dilakukan gelar perkara yang baru saja selesai, KPK menyimpulkan tindak pidana korupsi terkait fee proyek pengadaan di pemerintah kota batu, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Laode dalam jumpa pers yang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eddy, dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Setiawan yang menjabat Kepala Bagian Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, dan seorang pengusaha berinisial FHL.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (16/9) lalu di kota Batu, termasuk ketiga orang tersebut, KPK mengamankan lima orang yang langsung diterbangkan ke Jakarta pada malam harinya.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta menggunakan penerbangan pukul 21.30 WIB, Eddy sempat diperiksa di Polda Jatim.