Djarot Tunggu MoU Pemprov dan Polda Metro Jaya

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 05:42 WIB
DI saat Peraturan Gubernur belum ada, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menertibkan kendaraan yang diperkir di jalanan umum
Djarot dalam sebuah kesempatan wawancara di Balai Kota Jakarta (Foto: CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyusunan Peraturan Gubernur tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat masih menunggu nota kesepahaman
(Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya. Sebelum itu, Pemprov memilih untuk terus melakukan penertiban kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut, Nota Kesepahaman bisa mencakup tindak lanjut secara teknis, seperti operasional
dan mekanisme sanksi.

Ia juga tidak mempermasalahkan keengganan Kepolisian dalam mengikuti kebijakan kewajiban adanya garasi dalam penerbitan STNK baru.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tetap menegakkan aturan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalkan tetap keluar STNK, ya, nggak apa-apa. Cuma kalau itu (mobil) menganggu badan jalan yang mengokupasi ruang publik,
sehingga hal-hal warga untuk memanfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka akan kita tertibkan, kita derek, meskipun dia punya
STNK," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).

Hal itu tak lepas dari adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 ayat (1)
disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kepemilikan garasi ini
harus dibuktikan dengan surat bukti yang kemudian menjadi syarat penerbitan STNK.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut bahwa kewajiban kepemilikan garasi itu tidak memiliki dasar di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Karena itu, Pihaknya belum bisa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Djarot, sikap Halim itu wajar karena mendasarkan pada perundangan di Kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa Jakarta memiliki kekhususan. Jika kebijakan ini menuai hasil positif, Djarot pun menyebut soal penyempurnaan UU LLAJ.

"Ini daerah khusus. Kami ada kebijakan yang diatur oleh Perda. Bukan mengada-ada dan itu sudah lama. Di Jakarta menjadi suatu kebutuhan bahwa pemilik kendaraan harus menyediakan garasi," cetus Djarot.

Terpisah, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko menyebut kewajiban kepemilikan garasi masih dalam tahap sosialisasi. Termasuk, inventarisasi jumlah parkir bersama yang dikelola masyarakat.

"Penindakan yang Dishub lakukan saat ini adalah terkait lokasi parkir kendaraan tidak pada tempat parkir yang diizinkan," kata Sigit
melalui pesan singkat, Senin (18/9).

Hasil penertiban parkir liar per 1 Agustus hingga 17 September 2017 sendiri mencapai 19.784 kendaraan bemotor. Lokasi penertiban antara lain di Jalan Jatiwaringin, Jalan TB Simatupang, dan Jalan Ciledug Raya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER