(Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya. Sebelum itu, Pemprov memilih untuk terus melakukan penertiban kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut, Nota Kesepahaman bisa mencakup tindak lanjut secara teknis, seperti operasional
dan mekanisme sanksi.
Ia juga tidak mempermasalahkan keengganan Kepolisian dalam mengikuti kebijakan kewajiban adanya garasi dalam penerbitan STNK baru.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tetap menegakkan aturan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sehingga hal-hal warga untuk memanfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka akan kita tertibkan, kita derek, meskipun dia punya
STNK," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).
Hal itu tak lepas dari adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 ayat (1)
disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kepemilikan garasi ini
harus dibuktikan dengan surat bukti yang kemudian menjadi syarat penerbitan STNK.
Menurut Djarot, sikap Halim itu wajar karena mendasarkan pada perundangan di Kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa Jakarta memiliki kekhususan. Jika kebijakan ini menuai hasil positif, Djarot pun menyebut soal penyempurnaan UU LLAJ.
"Ini daerah khusus. Kami ada kebijakan yang diatur oleh Perda. Bukan mengada-ada dan itu sudah lama. Di Jakarta menjadi suatu kebutuhan bahwa pemilik kendaraan harus menyediakan garasi," cetus Djarot.
Terpisah, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko menyebut kewajiban kepemilikan garasi masih dalam tahap sosialisasi. Termasuk, inventarisasi jumlah parkir bersama yang dikelola masyarakat.
"Penindakan yang Dishub lakukan saat ini adalah terkait lokasi parkir kendaraan tidak pada tempat parkir yang diizinkan," kata Sigit
melalui pesan singkat, Senin (18/9).
Hasil penertiban parkir liar per 1 Agustus hingga 17 September 2017 sendiri mencapai 19.784 kendaraan bemotor. Lokasi penertiban antara lain di Jalan Jatiwaringin, Jalan TB Simatupang, dan Jalan Ciledug Raya.