Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pembunuh pasangan suami istri pengusaha garmen Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Polisi menjerat dua tersangka, EK (33) dan ST (46) dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi, Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
EK dan ST ditangkap di sebuah hotel di kawasan Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (12/9) lalu. Selain EK dan ST, ada satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan berencana, yakni Zul (39). Namun, Zul tewas tertembak karena melawan saat hendak ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan terhadap Zakaria dan Zakiya dilakukan Minggu (10/9) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati.
 Barang bukti kasus pembuhana berencana pengusaha garmen di Benhil. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
Zul pernah bekerja sebagai sopir di rumah korban selama kurang lebih 20 tahun. Namun, Zul diberhentikan begitu saja tanpa pesangon.
Zul kemudian mengajak EK dan ST untuk membalaskan sakit hatinya. Zul berencana untuk merampok pengusaha garmen itu.
Argo mengatakan, kelompok tersebut kemudian mendatangi rumah Zakaria dan Zakiya.
"Saat itu Husni Zakaria sedang salat dan menjadi imam di Masjid depan rumahnya. Sehingga hanya Zakiya yang membukakan pintu, tetapi Zakiya langsung dibekap mulutnya dan kepalanya dibenturkan berulang kali ke lantai," ujarnya.
Ketiga pelaku, kata Argo, menunggu Zakaria hingga pulang di balik pintu garasi.
Saat Zakaria datang, para pelaku langsung memukul dan membunuhnya.
Pasangan suami istri tersebut akhirnya diikat dan dibungkus ke dalam
bed cover."Korban lalu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Altis B2161SBE warna silver milik korban. Setelah itu mereka merampok harta yang ada di kamar korban dan brankas berisi perhiasan," tuturnya.
Selain mobil dan brankas perhiasan, pelaku juga menggasak uang tunai Rp100 juta, 15 jam tangan berbagai merk, tiga unit kamera, sejumlah sertifikat tanah, enam buku tabungan beberapa bank, beberapa lembar cek, tujuh handphone, empat BPKB.
Jenazah Zakaria dan Zakiya, kata Argo, dibuang di Sungai Klawing, Purbalingga, Jawa Tengah yang merupakan kampung halaman pelaku.
"Tidak sampai 48 jam tepatnya 12 September, kami menangkap tersangka yang sedang berfoya-foya dan menginap di Hotel Harmoni Indah," ujar Argo.
Dua tersangka, EK dan ST kini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.