Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin menyatakan sebagian besar fungsi organ jantung Ketua Umum Partai Golkar,
Setya Novanto terganggu.
Hal itu, kata Nurul, pun membuat Setya harus menerima tindakan medis di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta, Senin (18/9).
"Ternyata terjadi penyempitan dan fungsi jantungnya yang tersumbat itu 80 persen," ujar Nurul merujuk hasil pemeriksaan dokter terhadap pria yang juga menjabat Ketua DPR tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul mengatakan, Setya sejak pagi berada di ruangan kateterisasi. Jantung Setya Novanto telah dipasang semacam ring atau cincin untuk mengatasi penyumbatan atau penyempitan jantung.
"Dan sekarang beliau masuk di ICCU (Intensive Cardiologi Care Unit)," ujar Nurul.
 Nurul Arifin bersama Setya Novanto dalam kesempatan bersama beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Di samping itu, perempuan yang hendak mencalonkan diri jadi Wali Kota Bandung itu menambahkan, ginjal
Setnov juga mengalami kelainan. Lebih lanjut, Nurul mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci karena dokter belum selesai memeriksa organ Setnov tersebut.
Sejauh ini, kata Nurul, Setnov masih sadarkan diri dan masih bisa diajak berkomunikasi. Namun, hanya dua orang yang boleh menjenguk Setnov di ruang ICCU.
Nurul sendiri tak bisa memastikan berapa lama Setya Novanto bakal menjalani perawatan. Atas dasar itu, pihaknya pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur ulang jadwal pemeriksaan Setya.
"Saya kira lihat situasi kesehatannya ya. Kalau memang belum sembuh saya kira, ya minta penundaan lagi," kata Nurul.
Seharusnya hari ini, Senin (18/9) Setya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Hari ini adalah pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK terhadap Setnov. Pemanggilan pertama dilakukan pekan lalu, namun Setya tak datang karena harus dirawat di RS MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta.
Selain meminta penundaan pemeriksaan ke KPK, Nurul menduga
Setya Novanto pun tak bisa hadir dalam sidang praperadilan atas status tersangka dirinya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.