KPK Panggil Setnov Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP Hari Ini

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2017 07:45 WIB
Panggilan ini adalah yang kedua setelah sebelumnya Setnov tak datang karena alasan sakit untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Setnov dipanggil kembali oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korups e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Senin (18/9). Surat panggilan kedua sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah dilayangkan pekan lalu. 

"Sudah dilayangkan surat yang kedua. Kami sudah layangkan dan besok (hari ini) diharapkan Novanto hadir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, kemarin. 

Syarif berharap Setnov bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia yakin Setnov yang juga Ketua Umum Golkar itu bakal kooperatif dengan pemeriksaan dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harap beliau kooperatif. Kalau beliau betul-betul sakit. Kalau misalkan menolak, tidak akan dilengkapi dengan surat pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," tutur Syarif. 
Setnov mangkir pada pemeriksaan Senin (11/9) dengan alasan sakit. Kini Ketua Umum Partai Golkar itu tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) MRCC Siloam Semanggi, Jakarta. 

Dia disebut masih terbaring lemas dengan infus di lengannya. Setnov dikabarkan menderita vertigo dan sempat pingsan usai bermain tenis meja pada Minggu (10/9).

Usai dirawat beberapa hari, Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor menyebut, suaminya mengalami pengapuran di jantung.  Menurutnya, pengapuran itu membuat kondisi kesehatan Setnov belum pulih secara maksimal.

"Kemarin baru diperiksa jantungnya ada pengapuran," ujar Deisti di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9).
Setnov juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini. Namun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9), ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/9).

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka pada pertengahan Juli lalu. Pria yang pernah tersandung kasus 'Papa Minta Saham' itu diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER