Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum akan melaporkan Kivlan Zen dan Rahmat Himaran terkait dugaan pengerahan massa Senin dini hari lalu. Apa yang dilakukan Kivlan dan Rahmat dinilai bukan delik aduan sehingga tak membutuhkan laporan.
Karena itu LBH menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus pengepungan dan pengrusakan Kantor mereka.
"Selama ini ada kesalahpahaman bahwa suatu perbuatan harus dilaporkan oleh yang menjadi korban. Tapi, tidak demikian jika itu bukan delik aduan, tentunya bisa diproses tanpa laporan," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
Dia mengatakan persoalan tersebut bukanlah soal lapor atau tidak melapor, tetapi harus tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asfinawati juga membantah pihaknya telah menyebut Kivlan Zen dan Rahmat sebagai dalang dari pengepungan tersebut. Namun dia meminta supaya pihak kepolisian mau menyelidiki atas fakta-fakta yang mereka lihat.
"Kami tidak pernah bilang mereka sebagai dalang, tapi kami merujuk pada fakta-fakta yang sebetulnya sudah tersiar dan mengatakan ini ada indikasi awal yang patut didalami," ujarnya.
Selain itu LBH juga mendapat informasi tersebut dari masyarakat. Isnawati menambahkan, ada foto-foto yang tersebar di media sosial yang menyebut ada rapat di LBH serta undangan aksi. Atas dasar itu, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dengan dibantu tim unit cyber.
"Jadi biarkan polisi bekerja sesuai koridor hukum," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta LBH membuat laporan soal tuduhannya kepada Kivlan dan Rahmat.
Argo mengatakan, laporan tersebut juga dapat disertai dengan sejumlah bukti yang dapat menguatkan tuduhan mereka.
"Silakan laporkan pada polisi. Itu isu atau fakta hukum," ujar Argo.