Hal itu terkait tudingan Isnur yang mengatakan Kivlan salah satu otak di balik massa aksi yang mengepung kantor YLBHI/LBH Jakarta pada Minggu (17/9) malam. Namun karena kurang bukti, laporan Kivlan pun ditolak polisi.
Kivlan menyebut telah memiliki sejumlah barang bukti berupa pemberitaan di media massa yang memuat ucapan Isnur. Namun barang bukti tersebut ternyata dianggap masih kurang oleh Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan menjelaskan, dirinya memang ingin melaporkan Isnur atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut dia, pernyataan Isnur merupakan fitnah.
Namun mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengklaim hanya memberikan nasihat kepada para peserta aksi massa.
"Memang saya diundang tapi bukan untuk memimpin. Saya hanya diminta pendapat dan nasihat terkait adanya demonstrasi menghadapi seminar soal PKI itu," kata Kivlan Zen.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja |
Kivlan khawatir acara seminar yang digelar LBH itu hanya berujung pada penuntutan pencabutan TAP MPRS 25/1966 yang ujungnya membolehkan PKI hidup kembali. Ia mengaku telah mendapatkan informasi lengkap serta data terkait penyelenggaraan seminar tersebut.
"Melihat jadwal dan data yang saya terima ada rapat di sana (LBH) dan tetap berjalan. Saya tahu karena ada orang saya di dalam yang ikut," ucapnya.
Bahkan, menurut dia, dalam aksi seni yang dilakukan pada Minggu lalu ada sekelompok peserta di LBH yang menggunakan baju berlambang palu arit dan menyanyikan lagu 'Genjer-genjer'. Ia melihat ada indikasi LBH memang sengaja berusaha mengungkit luka lama dan ingin menyalahkan pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Lihat juga:Isu PKI, Saat 'Hantu' Lama Bersemi Kembali |
Sebelumnya Ketua Advokasi LBH Jakarta Muhammad Isnur menuduh Kivlan dan Rahmat berada di balik aksi pengepungan Kantor LBH Jakarta. Kivlan dan Rahmat dinilai Isnur sebagai orang yang paling sering menyebarkan informasi hoaks dan fitnah terkait acara yang diselenggarakan di LBH Jakarta.
Isnur pun meminta aparat penegak hukum memeriksa rekam digital dalam smartphone dan akun media sosial Kivlan Zen dan Rahmat Himran.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja