Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Punya Kekayaan Melimpah

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2017 19:31 WIB
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi punya kekayaan melimpah. Total kekayaannya mencapai Rp21,6 miliar yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi punya kekayaan melimpah. Total kekayaannya mencapai Rp21,6 miliar yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan supermarket.

Iman jadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, pihak swasta bernama Hendry, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

"Setelah melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah kepada Wali Kota Cilegon dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Sebelum jadi tersangka, Iman diketahui punya harta kekayaan berlimpah yang terakhir dilaporkan ke KPK pada 2016 lalu. Dari situs resmi LHKPN KPK yang ditelusuri CNNIndonesia.com, Sabtu (23/9), Iman punya kekayaan total senilai Rp21,6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total harta kekayaan Rp21,6 miliar itu terbagi dalam sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak serta surat berharga, giro dan setara kas lainnya.

Untuk harta bergerak senilai Rp1,5 miliar merupakan konversi dari kepemilikan kendaraan bermotor. Iman tercatat punya tiga unit motor, satu unit BMW, dan dua unit Toyota Alphard. Dia juga tercatat punya harta bergerak lain seperti logam mulia yang total bernilai Rp395 juta.
Untuk harta tidak bergerak senilai Rp18,5 miliar terdiri dari tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan yang dimiliki Iman itu tersebar di Cilegon, Serang, dan Tangerang.

Selain itu, Iman juga diketahui punya surat berharga senilai Rp382 juta serta giro dan setara kas lain senilai Rp754 juta.
Adapun dalam kasus dugaan suap ini, Iman, Ahmad Dita, dan Hendry selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Bayu, Dony, dan Eka disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER