Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan supermarket.
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, pihak swasta bernama Hendry, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Penetapan ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Jumat malam (22/9). Ada sembilan orang yang diamankan Tim Satgas KPK dan kemudian menjalankan pemeriksaan intensif.
"Setelah melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah kepada Wali Kota Cilegon dan pihak lain," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT