Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam situs
Nikahsirri.com. Hal tersebut usai penangkapan dan keterangan yang diberikan pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menduga akan terdapat tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan.
"Ya, kami akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini akan kami lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut. Apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka (AW) yang sudah ditetapkan dengan yang lain," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Adi mengatakan, pihaknya akan menelusuri mitra yang sudah terdaftar di situs Nikahsirri.com. Mitra itu terdiri dari perempuan dan laki-laki yang terdaftar sebagai anggota dan bersedia menjadi mempelai dalam nikah siri, penghulu dan saksi nikah.
Sejauh ini polisi telah mendapatkan sekitar 300 mitra yang terdaftar dalam situs
Nikahsirri.com. Adi mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri keterlibatan Kantor Urusan Agama sebagai penyedia penghulu.
"Terkait penghulu ataupun saksi yang difasilitasi oleh pihak pemilik situs saat ini, kami coba akan dalami siapa saja orang-orang yang diposisikan sebagai penghulu, kepada penghulu ini juga akan kami dalami apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitannya dengan pihak KUA atau hanya kategori orang yang bisa menikahkan," ucapnya.
Adi mengatakan, klien juga menjadi sasaran polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, Adi meyakini, Aris tidak bekerja sendirian dalam mendirikan situs tersebut. Hal itu didasari dari penyataan Aris saat peluncuran situs tersebut, 19 September lalu.
"Pelaku juga membenarkan bahwa isi dari situs tersebut adalah menggunakan keterlibatan pihak lain, pihak client dan pihak mitra," tuturnya.
Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait situs
nikahsirri.com, seperti laptop, empat topi berwarna hitam dengan tulisan Partai Ponsel, dua kaos putih dengan tulisan Virgins Wanted, satu spanduk hitam dengan tulisan Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political, kartu ATM, ponsel, serta stempel dengan tulisan nikah siri dan partai ponsel.