Jakarta, CNN Indonesia -- Muhammad Guntur Romli menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan yang ditujukan pada akun media sosial milik Jonru Ginting.
Ia menjadi saksi atas laporan yang dilakukan pengacara Muannas Alaidid terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.
Guntur tidak sendiri. Dia diperiksa bersama Slamet Abidin sebagai saksi fakta. Kedua pria tersebut pun menerima setidaknya 20 pertanyaan dari penyidik selama lima jam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya bersama Slamet dapat menguatkan laporan dari Muannas karena disertai juga dengan bukti tambahan.
"Kesaksian saya kan untuk menguatkan laporan dari Muannas untuk yang terlapor Jonru. Kami juga ada bukti yang diserahkan sebagai tambahan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9).
Dari kesaksian tersebut, Guntur meminta supaya polisi mau menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Dia pun meminta supaya polisi untuk menangkap dan menahan Jonru.
Guntur mengatakan dirinya meminta hal tersebut karena melihat Jonru yang masih saja mengunggah hal-hal yang dinilai dapat memecah persatuan di Indonesia.
"Kalau saya pribadi meminta kepada polri untuk menahan dan menangkap Jonru karena ternyata setelah dilaporkan Jonru tidak berubah," ucapnya.
"Bahkan dalam statusnya pada Hari Senin pukul 11.20 WIB Jonru memplesetkan nama Muannas Alaidid jadi Siadit. Ada meme tersebar dikaitkan Muannas dengan PKI. Ini jadi fitnah lagi," ucapnya kemudian.
Pemeriksaan kepda Guntur dan Slamet menjadi pemeriksaan kedua yang dilakukan polisi atas laporan terhadap Jonru. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan terhadap Muannas, Selasa (5/9).
Laporan terhadap Jonru terkait dengn sejumlah unggahan pada akun media sosial miliknya yang dinilai dapat menghancurkan persatuan. Sejumlah unggahan itu juga menyinggung soal SARA hingga asal usul Presiden Joko Widodo.
Jonru pun telah dilaporkan sebanyak dua kali. Setelah laporan Muannas, ada lagi laporan yang dilakukan Muhammad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.