Ia menjadi saksi atas laporan yang dilakukan pengacara Muannas Alaidid terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesaksian saya kan untuk menguatkan laporan dari Muannas untuk yang terlapor Jonru. Kami juga ada bukti yang diserahkan sebagai tambahan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9).
"Kalau saya pribadi meminta kepada polri untuk menahan dan menangkap Jonru karena ternyata setelah dilaporkan Jonru tidak berubah," ucapnya.
"Bahkan dalam statusnya pada Hari Senin pukul 11.20 WIB Jonru memplesetkan nama Muannas Alaidid jadi Siadit. Ada meme tersebar dikaitkan Muannas dengan PKI. Ini jadi fitnah lagi," ucapnya kemudian.
Laporan terhadap Jonru terkait dengn sejumlah unggahan pada akun media sosial miliknya yang dinilai dapat menghancurkan persatuan. Sejumlah unggahan itu juga menyinggung soal SARA hingga asal usul Presiden Joko Widodo.
Jonru pun telah dilaporkan sebanyak dua kali. Setelah laporan Muannas, ada lagi laporan yang dilakukan Muhammad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.