Kemenkes: Rumah Sakit Mencari Keuntungan Legal

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 02:52 WIB
Aturan kategori rumah sakit yang boleh mencari keuntungan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009.
Staf Khusus Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan kategori rumah sakit sudah diatur dalam UU tersendiri. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher menyatakan tak ada hukum yang melarang sebuah rumah sakit mencari keuntungan.

"Dari segi peraturan, dimungkinkan RS itu mencari keuntungan. Ada juga RS yang bukan for profit atau RS publik. Memang ini harus dimengerti oleh masyarakat," kata Akmal, Jakarta, Senin (25/9).

Itu semua, sambung Akmal, telah diatur secara khusus berdasarkan jenis serta klasifikasi dalam Undang -undang Nomor 44 Tahun 2009.

Justru kata dia, hukumnya legal jika sebuah rumah sakit didirikan murni untuk mencari keuntungan atau berbasis pada profit. Dalam perundang-undangan tersebut dijelaskan terkait rumah sakit profit dan nonprofit.

Atas dasar itu, Akmal mengimbau masyarakat pun tidak boleh serta merta mendiskreditkan rumah sakit yang berorientasi pada keuntungan.

"Jangan seakan-akan kalau RS for profit itu salah, jelek, enggak boleh, dan sebagainya, karena UU bilang boleh," kata dia.

Meskipun diperbolehkan mencari keuntungan, Akmal menegaskan pemerintah mengingatkan pihak RS tetap mengedepankan fungsi sosial, dan tidak terlalu menonjolkan sisi keuntungan saja.

Jika prasyarat itu tak dipenuhi, sambung Akmal, bukan tidak mungkin jika ke depannya Indonesia pun menerapkan aturan terkait rumah sakit for profit tersebut menjadi ilegal.

"Kalau kita sepakat ke depan misalnya ingin sektor kesehatan kayak pendidikan jadi nonprofit semua, sama-sama kita berjuang untuk mengubah (UU) itu. Sehingga sekarang, tidak sepenuhnya betul kalau dikatakan semua RS yang mencari keuntungan itu pasti salah," ujar Akmal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER