KPK Tolak Hadiri Undangan Pansus Angket Sebelum Putusan MK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 23:41 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi, menurut Wakil Ketua KPK Laode Syarif merupakan dasar KPK untuk memenuhi panggilan Pansus Angket.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan, KPK menolak untuk menghadiri undangan rapat dengan Pansus Angket DPR sebelum terbit putusan MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket DPR terhadap KPK sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi atas UU MD3.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, keputusan MK merupakan dasar KPK memenuhi panggilan Pansus.

"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai ada putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa kalau Pansusnya diperpanjang kami tidak akan hadir," ujar Laode saat RDP dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Laode mengatakan, KPK mengajukan uji materi ke MK karena berpandangan pembentukan Pansus merupakan 'buah' dari kesimpulan dalam RDP dengan Komisi III DPR. Kala itu, KPK menolak memberi rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani selaku saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ke Komisi III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, kesimpulan Komisi III DPR meminta rekaman tersebut masuk ke dalam ranah hukum. Padahal rekaman itu, kata dia, hanya bisa diputar dalam persidangan dalam rangka penuntutan.

"Kami beranggapan waktu itu bahwa ini bukan forum yang tepat. Setelah itu akhirnya ada Pansus yang surat pertamanya kami terima pun, adalah untuk menghadirkan ibu Miryam yang sekaligus kami melihat itu juga bukan ranah politik, tetapi ranah hukum," ujarnya.

Keputusan uji materi dan menolak panggilan Pansus, kata Laode, juga didasarkan atas konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara. Kala itu, KPK bertanya apakah dalam rangka kerja yang projusticia bisa dilaporkan di Pansus Angket KPK.

Laode mengklaim, para pakar menilai KPK bukan objek dan subjek hukum Pansus Angket DPR. Sehingga KPK tidak bisa memperlihatkan segala hal yang diminta sebelum MK mengeluarkan putusan.

"Oleh karena itu bukannya kami tidak ingin taat kepada hukum, tetapi kami beranggapan bahwa dasar awal mula dari Pansus itu adalah mempersoalkan proses penegakan hukum sehingga akhirnya melahirkan Pansus yang kami anggap itu proses politik, bukan proses hukum," ujar Laode.
Laode menegaskan, KPK akan patuh dengan putusan MK, jika nantinya MK memutuskan KPK merupakan objek atau subjek hak angket.

"Kalau RDP setiap saat kami dipanggil silakan, tapi nanti kalaupun seandainya putusan MK mengatakan bahwa kami adalah objek dan subjek yang bisa diangket maka pasti akan taat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahadjo meminta Pansus Angket KPK memahami dan bersabar menunggu putusan MK. Ia juga menegaskan, KPK akan memenuhi segala putusan MK.

"Saya sangat mohon bapak ibu yang terhormat sabar menunggu bagaimana keputusan MK. Karena itu sebagai tempat yang kita boleh menggantungkan keputusannya seperti apa. Nanti keputusan MK apapun itu kami akan menuruti," ujar Agus.

Pada Juli 2017, Wadah Pegawai KPK mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Ayat 3 Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur mengenai pelaksanaan hak angket. Wadah Pegawai KPK berpandangan, ada yang salah dengan kewenangan anggota DPR.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER