Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai kepala daerah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Hal tersebut diketahui dari surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kaltim. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
 Rita Widyasari. (Detikcom/Radian Nyi Sukmasari) |
Dari surat yang dilihat
CNNIndonesia.com, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Rita Widyasari terkait jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," demikian salah satu isi surat tersebut.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Dia membenarkan pihaknya telah menetapkan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu sebagai tersangka.
"Iya dia (Rita) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Syarif mengatakan, penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Meski demikian, Syarif enggan membeberkan perkara apa yang menjerat Rita sebagai tersangka. Menurut dia, dalam waktu dekat KPK akan memberi keterangan resmi atas penetapan tersangka Rita.
Tim penyidik KPK sendiri telah menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara sejak pagi tadi. Kegiatan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas perkara yang menjerat Rita.
(kid/sur)