Romli Nilai KPK Tergesa-Gesa Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 18:46 WIB
Romli Atmasasmita menilai, dalam dakwaan Imran dan Sugiharto yang tertulis nama Setya Novanto yang diduga merugikan keuangan negara kurang jelas.
Romli Atmasasmita menilai langkah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tergesa-gesa. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai penetapan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Ketua DPR Setya Novanto masih jauh. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjadi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kalau saya melihat dakwaan KPK yang 141 halaman, masih jauh (penetapan tersangka) walaupun di dalam dakwaan mengatakan SN itu memengaruhi dan menggerakan (korupsi e-KTP),” kata Romli yang dihadirkan tim kuasa hukum Setya Novanto, di PN Jaksel, Selasa (26/9).

Romli menjelaskan, bahasa memengaruhi dan menggerakkan tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahasa itu ada dalam Konferensi Persatuan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tentang Trading in influence.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi masih dugaan-dugaan dan asumsi-asumsi. Rangkaian keterangan transaksi dijadikan terhubung satu sama lain disimpulkan ini ikut,” kata Romli.
Romli menilai, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang tertulis nama Setya Novanto, yang diduga merugikan keuangan negara kurang jelas. Seharusnya dalam dakwaan ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), walau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara.

“Buat siapa kerugian negaranya, yang jelas buat yang divonis. Itu makanya menurut saya KPK tergesa-gesa,” kata Romli.

Romli mengetahui Setnov sudah diperiksa empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Setnov ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, pasal itu disangkakan karena berkaitan dengan kerugian negara. Namun tidak berkaitan dengan Setya Novanto yang disebut menggerakan dan mempengaruhi korupsi e-KTP.

Romli menjelaskan, seorang yang ditarik masuk dalam sebuah perkara harus memiliki niat jahat atau mens rea yang sama dengan pelaku. Ia menilai sampai saat ini KPK kesulitan mencari bukti.

“Kalau dikira-kira sih boleh saja. Kira namanya, dikira-kita jadi nyata,” kata Romli.
Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin (17/7) lalu. Dia diduga terlibat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pengadaan e-KTP sendiri diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Negara sedikitnya dirugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

[Gambas:Video CNN] (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER