BNPT-PPATK Petakan Pendanaan Jaringan ISIS

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 16:13 WIB
BNPT menerbitkan Buku Putih sebagai panduan pemetaan risiko tindak pidana pendanaan terorisme yang terafiliasi dengan kelompok militan ISIS.
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius (kedua dari kiri) dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers white paper tentang pemetaan risiko tindak pidana pendanaan terorisme terkait jaringan teroris domestik yang terafiliasi dengan kelompok militan ISIS, Jakarta, 27 September 2017. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menerbitkan Buku Putih sebagai panduan tentang pemetaan risiko tindak pidana pendanaan terorisme terkait jaringan teroris domestik yang terafiliasi dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan buku ini akan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun, melaksanakan kebijakan pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.

White paper ini merupakan hasil pemetaan risiko dan rekomendasi dari aspek pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Suhardi dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhardi menyatakan buku ini tercipta berkat kerja sama antara pihaknya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Suhardi menerangkan berdasarkan hasil pemetaan risiko diketahui pengumpulan dana terorisme, khususnya terkait dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan jaringan teroris domestik yang terafiliasi dengan ISIS, telah mengalami tren perubahan.

Menurutnya, pengumpulan dana untuk kegiatan terorisme tidak lagi menggunakan laku penyalahgunaan organisasi nirlaba (NPO) atau metode perampokan kendaraan bermotor (Fa’i).

Suhardi mengklaim, tren perubahan ini terjadi setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Perubahan tren itu disebabkan adanya faktor peningkatan koordinasi yang efektif dalam rangka pertukaran informasi antara Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang dikoordinir Kementerian Dalam Negeri dengan aparat penegak hukum dan lembaga intelijen,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, tren perubahan ini juga terjadi setelah pemerintah menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme seperti memperketat pengawasan lintas batas orang dan instrumen pembayaran.

“Ini menjadi salah satu faktor menurunnya tingkat risiko cross border movement of fund dalam rangka memindahkan uang untuk kegiatan terorisme,” ujar jenderal polisi bintang tiga itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dalam buku itu pun terdapat bahasan tentang FTF serta rekomendasi untuk memperkuat kerja sama antarlembaga dalam buku ini

"Sering PPATK harus bekerja keras mengungkap pendanaan terorisme. Sampai saat ini tetap melakukan pemantauan transaksi dari dan ke luar negeri," ujar Kiagus.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER