Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan, perpanjangan masa kerja
Pansus Angket KPK menunjukan karakter asli DPR. Karakter itu sendiri kata Busyro adalah karakter buruk dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.
"Perpanjangan (Pansus) itu jelas tunjukan karakter DPR. Karakter seperti apa? Karakter yang buruk," kata Busyro di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).
Karakter buruk itu ditandai salah satunya, kata Busyro, adalah penggunaan dana yang relatif besar namun belum ada capaian apapun yang mereka dapat. Misalnya, masa kerja pertama Pansus saja bisa menghabiskan dan sekitar Rp3,1 miliar dalam 60 hari namun belum ada hasil signifikan dari kerja mereka itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi saat rapat paripurna kemarin tidak ada laporan signifikan atau capaian apapun yang mereka laporkan," kata dia.
Busyro juga menyindir, daripada berkeras menghabiskan energi dan dana untuk mencari-cari kesalahan KPK, anggota DPR yang tergabung dalam
pansus angket akan lebih baik menggunakan dana sebesar itu untuk kepentingan rakyat.
Dia menyebut, dana sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan di kawasan-kawasan terpencil, alih-alih berkeliling untuk mencari pembenaran untuk menyalahkan lembaga antirasuah itu.
"Mereka (Pansus) tidak ada rasa malu sama sekali, mereka melalui ini dengan uang dari rakyat ingin memutilasi lembaga yang sangat dipercaya oleh masyarakat," kata dia.
Rapat paripurna DPR sebelumnya menyatakan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Keputusan itu menjadi dasar bagi Pansus Hak Angket KPK memperpanjang masa kerja hingga lebih dari 60 hari.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, keputusan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket diambil tanpa melalui pandangan dari seluruh fraksi yang hadir dalam paripurna di Gedung DPR, siang tadi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang terlihat langsung mengetuk palu, padahal sejumlah fraksi melakukan interupsi menolak adanya perpanjangan masa kerja
pansus angket KPK.
(djm/djm)