Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam menduga, pansus hak angket sengaja digulirkan agar KPK menjadi lemah. Setelah pelemahan terjadi, peluang koruptor melakukan korupsi akan melebar.
"Ketika lembaga seperti KPK dilemahkan maka akan semakin mudah aktor koruptor menggarong uang rakyat tanpa takut ditangkap. Sampai hari ini lembaga yang giat menangkap koruptor kan KPK," kata Roy di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika korupsi tak dilakukan, partai politik dianggap tak bisa mendapat modal yang cukup untuk menghadapi tahun politik mulai 2018. Padahal, ujar Roy, peluang penyelewengan dana terbesar disebut berasal dari proses penyusunan dan pembahasan anggaran di lembaga legislatif.
Pembentukan pansus hak angket KPK juga dinilai mengancam independensi institusi penegak hukum lain.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur berkata, bukan tidak mungkin ada pembentukan pansus hak angket terhadap lembaga penegak hukum lain setelah apa yang dialami KPK. Kemungkinan itu terbuka jika rekomendasi pansus angket KPK nanti diterima Presiden Joko Widodo, dan lembaga antirasuah diberi kewajiban menjalankan hasil penyelidikan tersebut.
Keberadaan pansus angket KPK juga dipandang sama sekali tidak memiliki tujuan baik bagi kemajuan penegakan hukum.
Penilaian itu dimiliki Isnur setelah dirinya merunut kronologi pembentukan pansus hingga saat ini. Bergulirnya wacana pembentukan pansus hak angket yang berselang tiga hari setelah dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam S. Hariani dibacakan mengundang kecurigaan tersendiri.
"Starting pointnya karena kaget, (DPR) tidak terima dengan penyebutan 26 anggota dewan di sana (dakwaan), lalu 17 Maret digulirkan dan ditolak mayoritas fraksi di DPR," katanya.
Tendesi buruk berlanjut pasca pansus angket terbentuk. Isnur mengklaim seluruh saksi dan tindakan yang dilakukan pansus bertendensius melemahkan KPK. Hal itu diperparah dengan banyaknya pernyataan pribadi anggota dewan yang menilai bahwa KPK perlu dikurangi wewenangnya.