Jakarta, CNN Indonesia -- Massa aksi 299 menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Beberapa perwakilan dari massa aksi pun telah bertemu dengan pimpinan DPR dan sejumlah anggota dewan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan, soal perppu merupakan diskresi pemerintah. Artinya begitu diundangkan langsung berlaku.
Ia mengungkapkan, Perppu Ormas masih digodok parlemen. Sebab, DPR harus sudah menyetujui Perppu Ormas pada 28 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semua itu merupakan jimat bagi kita untuk menyelesaikan masalah Perppu ini,” katanya di hadapan massa aksi 299 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/9).
Jimat itu terkait dua resolusi yang disampaikan massa aksi 299 saat menemui pimpinan DPR dan sejumlah anggota dewan. Dua resolusi tersebut adalah penolakan Perppu Ormas dan wacana bangkitnya kembali PKI.
Tak lupa, ia mengajak, semua elemen bangsa menjaga persatuan dan keutuhan NKRI berdasakran Pancasila dan UUD 1945.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah bermasalah. Sebab, perppu tersebut mereduksi demokrasi.
“Bertentangan dengan UU kita dan Perppu ini akan bungkam suara kritis yang harusnya boleh di negara kita,” ujarnya.
Ia juga mengajak massa aksi 299 menyampaikan kepada fraksi partai di DPR agar menolak Perppu Ormas. “Karena akan ada subyektifitas ormas yang tidak sehaluan dengan pemerintah bisa dibubarkan,” kata Fadli.
(djm/djm)