Soal PLTGU, Pulau G Tetap Tak Akan Redesain

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 10:00 WIB
PLN sebelumnya meminta agar Pulau G yang memiliki luas pulau 161 hektare itu dipotong supaya tidak mengganggu jalur pipa PLTGU Muara Karang.
PLN sebelumnya meminta agar Pulau G yang memiliki luas pulau 161 hektare itu dipotong supaya tidak mengganggu jalur pipa PLTGU Muara Karang. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati memastikan Pulau G hasil reklamasi tidak akan diredesain atau dipotong sesuai keinginan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PLN sebelumnya meminta agar Pulau G yang memiliki luas pulau 161 hektare itu dipotong supaya tidak mengganggu jalur pipa Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang yang berada di kawasan itu.

“Enggak ada redesain, enggak ada dipotong. Sudah final enggak akan dipotong,” kata Tuty di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuty menambahkan, pembangunan Pulau G tetap berjalan sesuai dengan desain yang pertama kali diajukan. Hanya saja, ada perubahan teknis yang mengacu pada teknologi untuk menopang agar pembangunan Pulau G nantinya tidak menggangu PLTGU Muara Karang, Pertamina, dan Regas yang berada di sana.

“Teknologi dari PLN. Mereka berikan solusi, sudah aman jadi pulaunya nanti pakai teknologi pipa intake, tinggal lengkapi administrasi saja," kata Tuty.

Kepastian Akses Nelayan

Meskipun moratorium atau izin administratifnya akan dicabut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih memberikan banyak pekerjaan rumah kepada pihak pengembang dan Pemprov DKI terkait pembangunan Pulau G.

Bukan hanya permasalahan PLTGU Muara Karang yang diduga bisa terganggu dengan pembangunan Pulau G, kajian sosial terkiat akses nelayan pun diminta KLHK untuk segera diselesaikan.

Direktur Pengaduan, Pengawasan Sanksi Administratif KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyebut masih ada beberapa hal yang harus segera dipenuhi oleh pihak pemprov dan pengembang. Hal-hal itu menyangkut masalah lingkungan dan aspek sosial.

“Ya, mereka sudah berikan terkait permasalahan dengan PLTGU itu yang bisa diselesaikan. Berikan teknisnya, tapi yang dengan nelayan ini kami minta lengkapnya. Kemenko minta Senin sudah selsai,” kata Vivien.

Dia menyebut, akses nelayan ini menjadi hal paling penting yang harus dipenuhi oleh pemprov dan pengembang sebelum sanksi administratif benar-benar dicabut. Oleh karena itu bagaimanapun caranya, pemprov dan pengembang harus menyediakan akses yang mudah setelah pulau ini benar-benar selesai.

“Iya itu saja, selebihnya sudah yah,” kata dia.

Terkait ini, sekretaris daerah DKI Jakarta menyebut akan segera menyelesaikan dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak KLHK. Dia menyebut, secaraa keseluruhan persyaratan memang sudah selesai termasuk akses untuk nelayan, namun akses tersebut diakuinua belum bisa dibuka kepada umum.

“Sudah selesai, kami mau rapat sebentar ini untuk masukan permintaan beliau-beliau ini. Tapi tidak ada masalah, Senin jam 16.00 sudah resmi semuanya,” kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER