Hakim Cepi merupakan hakim tunggal sidang praperadilan yang memutuskan tidak sahnya penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka. Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia menyebutkan terdapat banyak kejanggalan saat sidang praperadilan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli menyebutkan, ada aspek politik yang melatarbelakangi keputusan pemenangan Novanto.
"Pada saat proses pengambilan keputusan soal eksepsi KPK ditolak, Cepi Iskandar berkonsultasi kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang artinya dia berkonsultasi dengan institusi," kata Doli.
Dugaan Komunikasi
Doli menyebut, dalam waktu 2,5 jam tersebut, bisa saja Hakim Cepi menerima komunikasi dari pihak-pihak tertentu untuk mengintervensi keputusan sidang praperadilan.
Kejanggalan lain, kata Doli, juga terlihat pada saat bukti rekaman yang diminta KPK untuk diperdengarkan, ditolak juga oleh hakim.
"Terlihat, selama pra-peradilan, bagaimana hakim Cepi Iskandar itu memang sudah menjadi bagian dari skenario untuk meloloskan Setya Novanto," kata Doli.
Lihat juga:KPK Bidik Ulang Setya Novanto Pekan Depan |
Doli pun menyebut keputusan Cepi untuk memenangkan Setnov menunjukkan lemahnya penegakkan hukum di Indonesia.
"Jadi, saya kira dengan situasi hukum yang dikangkangi oleh kepentingan politik seperti itu, Cepi Iskandar patut kita nobatkan sebagai simbol matinya keadilan dan hukum di Indonesia," ujarnya. (asa)