Jakarta, CNN Indonesia -- Gerakan Muda Partai Golkar meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil dan memeriksa hakim Cepi Iskandar.
Hakim Cepi merupakan hakim tunggal sidang praperadilan yang memutuskan tidak sahnya penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka. Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia menyebutkan terdapat banyak kejanggalan saat sidang praperadilan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami meminta Komisi Yudisial (KY) yang sudah membentuk tim untuk memantau dan mengawasi jalannya persidangan e-KTP ini untuk memanggil dan memeriksa hakim Cepi Iskandar yang telah mencederai hukum," kata Doli di Jakarta, Sabtu (30/9).
Doli menyebutkan, ada aspek politik yang melatarbelakangi keputusan pemenangan Novanto.
Pertama, kata Doli, kejanggalan terlihat ketika hakim menolak permohonan intervensi dan eksepsi dari KPK.
"Pada saat proses pengambilan keputusan soal eksepsi KPK ditolak, Cepi Iskandar berkonsultasi kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang artinya dia berkonsultasi dengan institusi," kata Doli.
Dugaan Komunikasi Doli menyebut, dalam waktu 2,5 jam tersebut, bisa saja Hakim Cepi menerima komunikasi dari pihak-pihak tertentu untuk mengintervensi keputusan sidang praperadilan.
Kejanggalan lain, kata Doli, juga terlihat pada saat bukti rekaman yang diminta KPK untuk diperdengarkan, ditolak juga oleh hakim.
"Terlihat, selama pra-peradilan, bagaimana hakim Cepi Iskandar itu memang sudah menjadi bagian dari skenario untuk meloloskan Setya Novanto," kata Doli.
Doli pun menyebut keputusan Cepi untuk memenangkan Setnov menunjukkan lemahnya penegakkan hukum di Indonesia.
"Jadi, saya kira dengan situasi hukum yang dikangkangi oleh kepentingan politik seperti itu, Cepi Iskandar patut kita nobatkan sebagai simbol matinya keadilan dan hukum di Indonesia," ujarnya.
(asa)