Jonru Buka Suara Soal Status-status Kontroversial di Facebook

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 18:16 WIB
Jonru Ginting mengaku lebih gemar menyampaikan pendapat atau berita lewat media sosial karena lebih cepat ditulis dan sampai ke orang lain.
Jonru Ginting mengaku lebih menggemar menyampaikan pendapat atau berita lewat media sosial karena lebih cepat ditulis dan sampai ke orang lain. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jon Riah Ukur Ginting atau yang biasa dipanggil Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Sejumlah unggahan Jonru yang dinilai sebagai ujaran kebencian pun dilaporkan oleh Muannas Alaidid.

Pria yang menjadi pernah memenangkan penghargaan ICT Watch sebagai penyebar konten sehat pada 2009 itu kini menjadi pesakitan di Polda Metro Jaya.

Kepada CNNIndonesia.com, Jonru menceritakan panjang lebar terkait status-status kontroversial dirinya di media sosial yang salah satunya menyeret ke ranah pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya menyampaikan fakta dan bukan melecehkan. Mereka (yang menilai melecehkan) berpandangan subjektif," ujar Jonru di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/10).

Jonru membantah status atau pernyataan-pernyataan dirinya yang juga di Facebook pribadinya itu telah menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) tertentu.

Jonru yang mengaku memulai karier menulis sejak di bangku kuliah itu, bercerita dengan didampingi kuasa hukumnya, Juju Purwantoro. Bagi Jonru, ia senang menyatakan pendapat lewat media sosial salah satunya karena tak membutuhkan waktu yang lama.

"Apa yang ada di pikiran saya saat itu, saya sampaikan. Saya ingin orang-orang tahu," ujarnya. "(Membuat) tulisan untuk buku lama dan butuh proses," katanya menambahkan.

Pria lulusan Universitas Diponegoro itu menegaskan dirinyalah yang mengunggah sendiri setiap tulisan di akun Facebook-nya. Dia pun membantah menulis atau membuat status Facebook karena perintah atau demi kepentingan seseorang.

"Itu tulisan saya sendiri, saya hanya menyampaikan fakta opini," klaim Jonru menolak disebut menyebarkan hoaks.

Dalam pemeriksaan yang sudah dijalani sebanyak tiga kali itu, Jonru mengaku ada empat unggahan yang diperiksa Kepolisian. Namun dia enggan membeberkan keempat unggahannya tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan unggahannya seperti:

'Indonesia belum merdeka secara ekonomi dari pengaruh investor negara China.'

'Kita sebaiknya tidak sholat Ied di Istiqlal karena khatib Pak Quraish Shihab.'

Lagi-lagi, Jonru berpendapat hal-hal yang ia ungkapkan lewat Facebook itu adalah fakta dan opini dirinya sendiri.

"Saya juga menyampaikan penjajah Indonesia (itu) orang nonmuslim. Itu kan fakta," tegas Jonru.

Lantas, bagaimanakah lubuk hati Jonru di tengah penahanan dan pemeriksaan kasusnya oleh polisi saat ini. Ia menyatakan tak menyesal.

"Saya tidak mau menyalahkan siapa pun. Saya juga tidak pernah menyesali sesuatu, ambil positifnya saja," kata Jonru.

Selain menahan Jonru, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kediamannya. Seperti, laptop, hardisk eksternal, dan selembar kertas yang merupakan jadwal unggahan di fanpage Facebook-nya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan Jonru dilakukan berdasarkan KUHP supaya tidak menghilangkan barang bukti dan telah dilayangkannya surat penahanan.

Alasan Jonru ditahan, Argo mengatakan, karena telah ada alat bukti yang cukup seperti pemeriksaan saksi ahli dan adanya surat dari penyidik. Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuan dari unggahan-unggahan yang dilakukan Jonru.

"Yang memberatkan itu, berpendapat boleh saja, mengkritik untuk membangun boleh saja tetapi kalau sudah menyinggung ras yang ada di negara kita itu kan sudah muncul pidana," ujar Jonru.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Septemebr lalu dalam kasus ujaran kebencian. Dia sebelumnya dilaporkan Muannas pada 31 Agustus lalu dengan laporan nomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

Alaidid kembali melaporkan Jonru dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam laporan bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.

[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER