Polisi Resmi Tahan Jonru

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 16:26 WIB
Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, pada Sabtu (30/9).

Penahanan itu dilakukan usai Jonru diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, pada Jumat (29/9).

"Mulai hari ini, 30 September, tersangka Jonru kami tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Argo mengatakan, alasan dilakukan penahanan adalah supaya Jonru tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Saat pemeriksaan, Argo mengatakan, Jonru juga mengakui jika dirinya mengunggah tulisan yang membuat dirinya justru dilaporkan. Namun polisi masih menyelidiki motif dari unggahan yang dilakukan oleh Jonru.

"Tentu (motif) itu digali lagi oleh Penyidik. Yang bersangkutan mungkin merasa punya pikiran sendiri sehingga dia mengunggah berkaitan dengan apa yang ada," jelas dia.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid dengan tuduhan ujaran kebencian melalui media sosial.

Jonru diduga mempertentangkan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Laporan terhadap Jonru dimuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Selain itu, Jonru juga dilaporkan oleh Muannas terkait pencemaran nama baik. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.

Laporan tersebut diterima dalam LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.

Jonru juga dilaporkan oleh Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, penasihat hukum Jonru menyebut bahwa Jonru sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

(arh/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER