Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK Taufiqulhadi mengatakan akan terus menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus di DPR.
Taufiqulhadi menegaskan andai KPK tak juga memenuhi undangan pihaknya, pansus tidak dapat mengambil kesimpulan atas temuan-temuan sementaranya.
"Kalau kita ambil kesimpulan sekarang tak adil, sepihak. Karena itu kami menunggu sampai KPK hadir. Kalau hadirnya kiamat, kita tunggu sampai kiamat," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus partai Nasdem itu menuturkan, Pansus akan menggelar rapat internal untuk kembali melayangkan surat panggilan kepada KPK.
Sebelumnya, pansus menyatakan keyakinan bahwa Polri mengaku yakin Polri akan melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) guna melakukan proses pemanggilan paksa terhadap pimpinan KPK.
Hal itu terkait dengan kemungkinan pimpinan KPK kembali menolak panggilan pansus untuk ketiga kali.
"Undang-undang membenarkan, tapi kami belum gunakan. Hal itu karena antarlembaga kita jaga wibawanya. Karena itu kami belum gunakan mekanisme tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menolak memenuhi undangan Pansus Angket KPK sebelum MK memberi keputusan atas uji materi UU MD3. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, keputusan MK merupakan dasar KPK memenuhi panggilan Pansus atau tidak.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai ada putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa kalau Pansusnya diperpanjang kami tidak akan hadir," ujar Laode saat RDP dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9) silam.