DPR Sebut Sprindik Novanto di Luar Logika Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 07:12 WIB
KPK dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan kewenangan karena menempatkan diri sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan Setya Novanto.
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai, KPK dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan kewenangan karena menempatkan diri sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan logika hukum dalam merespon putusan praperadilan yang membatalkan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar proses hukum di KPK tidak dilakukan di luar koridor ketentuan yang berlaku.

"Dalam penegakan hukum jangan bawa perasaan. Itu harusnya berjalan normatif‎ saja. Karena harus dijaga jarak dengan kasus," kata Taufiq digedung DPR kemarin.
Taufiqulhadi mengatakan, wacana diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Novanto menjadi bukti adanya upaya penegakan hukum di luar ketentuan dan logika hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK seolah menempatkan diri sebagai pihak yang kalah dari Novanto dalam sidang praperadilan. Sikap KPK itu juga dikhawatirkan akan berujung pada penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu. Hal itu terbukti dari munculnya rencana KPK menerbitkan sprindik baru untuk Novanto.

"Saya berpikir bahwa dalam konteks ini KPK sudah merasa ada perasaan menang kalah. Dia merasa dikalahkan lantas terburu-buru ingin keluarkan sprindik baru," ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan, Novanto dapat menggugat KPK dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), dalam hal ini pencemaran nama baik.

Ia berkata, Novanto bisa mengajukan gugatan itu setelah PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya tidak sah.

"Dasar putusan praperadilan SN bisa gugat PMH terhadap KPK karena telah mencemarkan nama baik sejak ditetapkan tersangka sampai denhan putusan praperadilan," ujar Romli lewat akun twitternya @rajasundawiwaha.
Romli yang pernah bersaksi di depan Pansus KPK menambahkan, KPK telah membangun opini negatif terhadap Novanto dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih dari itu, Romli menilai, kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK karena gagal mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. KPK dianggap mengulang kegagalan saat dulu menetapkan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo sebagai tersangka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER