Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengklaim, Polri telah sepakat akan mengikuti UU MD3 sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
"Dulu kan sudah disampaikan oleh Kapolri melalui Wakapolri bahwa Polri sesuai dengan prosedur membantu Pansus," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan, dalam waktu dekat Pansus akan membahas pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK. Pemanggilan itu dilakukan setelah KPK menolak hadir dalam RDP dengan Pansus pada 19 Juni 2017.
Adapun perihal pemanggilan paksa itu tertuang dalam Pasal 205 ayat (6) UU MD3. Pasal itu menyebutkan "dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian RI atas permintaan pansus."
"Kami akan menginventarisir kembali hal-hal yang perlu didalami lagi supaya temuan-temuan itu lebih akurat lagi," ujarnya.
Eddy menambahkan, pansus belum berencana mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera mengeluarkan putusan uji meteri atas Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Ia beralasan, hal tersebut merupakan kewenangan MK yang tidak dapat diintervensi pihak manapun.
"Itu kewenangan yudikatif. (Pansus Angket KPK) belum ada rencana seperti itu," ujar Eddy.
Lihat juga:PDIP Minta KPK Datangi Pansus |
Lebih dari itu, Eddy juga menyebut, pansus tidak mempermasalahkan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak permintaan konsultasi pansus. Ia menilai, sikap itu sebagai upaya Jokowi mencegah timbulnya persepsi keberpihakan ke KPK atau Pansus.
"Sebetulnya konsultasi dengan presiden itu bukan suatu aturan yang harus. Mungkin bapak presiden beranggapan kalau menerima kita akan ada pengaruh atau intervensi," ujarnya.