Cabut Izin PT Antam, Modus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 09:03 WIB
Aswad Sulaiman menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam.
Bupati Konawe Utara jadi tersangka korupsi dengan mencabut izin PT Antam secara sepihak. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan korupsi Rp2,7 triliun dan penerimaan suap Rp13 miliar yang diduga dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aswad disinyalir melakukan praktik korupsi itu saat menjadi bupati Konawe Utara 2007-2009 dan periode 2011-2016. Saat resmi menjabat pada 2007, Aswad diduga mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe.

"Yang bersangkutan diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta kemarin.
Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah hasil pemekaran di Sulawesi Tenggara. Kabupaten itu memiliki potensi nikel, yang dikelola beberapa perusahaan dan secara mayoritas dikelola PT Antam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saut, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang yang masih dikuasai PT Antam. Kemudian, tak lama Aswad langsung menerbitkan 30 Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan Eksplorasi.

"Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," tutur Saut.
Lebih lanjut, Saut mengatakan pihaknya bakal mendalami sejumlah pihak yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi tambang nikel ini. Menurut dia, dari pasal yang disangkakan pada Aswad, pihaknya turut menyertakan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

"Di dalam surat sprindik ada dan kawan-kawan. Ini juga gitu, jadi akan kami kembangkan ke siapa saja yang menimbulkan kerugian," ujarnya.

Namun Saut belum mau merinci nama-nama perusahaan yang diduga diuntungkan dan memberikan uang kepada Aswad. Saut hanya memastikan bahwa pihaknya juga bakal mendalami perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER