Surat perpanjangan pencegahan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kemarin, 2 Oktober 2017.
"Sudah dicegah kemarin, surat sudah (dikirim)," kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April (2018) jatuh temponya," kata Agung.
"Jadi sejak tanggal 2 Oktober bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK," tuturnya.
Setnov mengalahkan KPK lewat sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Hakim Cepi Iskandar menyebut penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah.
Namun Hakim Cepi tak mengabulkan permintaan agar mencabut surat pencegahan Setnov ke luar negeri.
Hal itu didasarkan pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi minimal dua alat bukti baru.
Namun, itu harus dilakukan dengan alat bukti yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya.
“Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri,” tutur Abdullah.
Setnov merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun. Status tersangka itu hilang menyusul putusan praperadilan, Jumat 29 September 2017. KPK kini tengah membahas untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru.