Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang akan memeriksanya hari ini, Rabu (4/10), kasus dugaan penipuan terhadap nasabah.
Yuliana yang kini berstatus tersangka meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasusnya.
"Masih kumpulkan bukti," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Komisaris Besar Adi Deriyan, saat dihubungi melalui pesan singkat.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, tersangka Yuliana meminta pemeriksaan dirinya dilakukan pada Rabu pekan depan setelah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliana bersama mantan Presiden Direktur Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen pada pekan lalu.
Mereka diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Joachim dan Yuliana dilaporkan oleh nasabahnya, Ifranius Algadri, dengan tuduhan mempersulit penebusan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim mengatakan Joachim dan Yuliana justru meminta Ifranius untuk menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat mencairkan atau klaim biaya rumah sakit.
Menurut Alvin, Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tidak memperkenankan memberikan catatan medis kepada pasien.
"Intinya Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah karena dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim nasabah ditolak," ujarnya di Polda Metro Jaya.