Ombudsman Temukan Data Biro Penyelanggara Umrah Tak Seragam

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 00:54 WIB
Tercatat ada 387 Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Jakarta yang terdata di Kemenag, namun hanya 83 PPIU yang terdaftar di PTSP DKI Jakarta.
Sejumlah calon jamaah umrah melaporkan Biro Travel Umroh Kafilah Rindu Ka'bah di Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi setelah kasus biro perjalanan umrah First Travel menyebabkan ribuan korban. Komisioner Ombudsman Ahmad Su’adi menyampaikan, data Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tidak seragam antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Ahmad menjelaskan, tercatat ada 387 PPIU di Jakarta. Semua PPIU tersebut terdata di Kemenag namun hanya 83 PPIU yang terdaftar di PTSP DKI.

“Terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kemenag namun tidak ada di Dinas Penananaman Modal PTSP DKI. Disamping itu, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta namun tidak ada di Kementerian Agama RI,” kata Ahmad di Gedung Ombusdman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menjelaskan, dari data yang tidak seragam itu terdapat sejumlah PPIU yang bermasalah, seperti tercantum atau tidak dalam pajak dan administrasi birokrasi lain.

Terhitung ada 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag dan PTSP DKI telah tercantum di data pajak. Namun dari jumlah tersebut hanya terdapat 64 PPIU yang berstatus valid, sebanyak 19 PPIU tercantum tidak valid karena memiliki masalah dalam data pajak dan tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama dua tahun.

Kemudian, dari 83 PPIU tersebut ada 36 PPIU yang melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat menjadi PPIU. Ada 17 PPIU yang tidak melampirkan IMB dan 30 PPIU tidak terdaftar.

Ahmad menjelaskan, dari 83 PPIU tersebut hanya 39 PPIU yang melampirkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan izin PPIU. Kemudian terdapat 14 PPIU yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU yang tidak terdaftar.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengakui ada pendataan PPIU yang berbeda. Namun ia menegaskan kewenangan pemberian izin mendirikan PPIU hanya ada di Kemenag.

Menurut Lukman, setidaknya ada dua fakor yang menyebabkan pendataan berbeda. Faktor pertama adalah perbedaan waktu, PTSP DKI baru melakukan pendapataan PPIU sejak 2014 sedangkan kemenag sudah lebih dulu.

Faktor kedua adalah perbedaan persyaratan mendirikan PPIU. Untuk pembayaran pajak, Kemenag mensyaratkan PPIU memiliki NPWP perusahaan dan NPWP pimpinan perusahaan. Sedangkan PTSP DKI mensyaratkan bukti setoran pajak.

“Yang harus dicermati, PPIU tidak bisa mendapatkan izin dari PTSP DKI. Yang memberikan izin adalah Kementerian Agama,” kata Lukman.

Ombudsman Temukan Data Biro Penyelanggara Umrah Tak SeragamMenteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengakui ada pendataan PPIU yang berbeda. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Kemenag Tak Ada Data

Ahmad menjelaskan, salah satu masalah umrah juga terjadi lantaran Kemenag tidak memiliki data jemaah umrah yang sudah maupun akan berangkat. Data hanya dimiliki PPIU, sementara mereka tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah. Kemenag pun sulit melakukan pengawasan.

Ahmad mengatakan, Ombudsman juga menemukan pola rekrutmen jemaah umrah yang berpotensi menimbulan permasalahan. Banyak jemaah yang direkrut oleh ustaz atau tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan PPIU.

“Namun dalam proses penyelenggarannya pihak PPIU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah, karena hanya memberikan fasilitas legalitas lembaga untuk memberangkatkan jemaah, atau istilahnya pinjam bendera,” kata Ahmad.

Lukman mengatakan Kemenag akan melalukan pengawsan yang lebih ketat terhadao PPIU. Ia tak segan memberi sanksi bagi PPIU yang bertindak tidak sesuai aturan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kemenag dan kementerian lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah. Ahmad tak ingin ada Firts Travel lain di masa mendatang.

“Kami meminta Kemenag agar kontrol secara langsung. PPIU sekaranf harus memberikan sepenuhnya data jemaah umrah. Kalau saya tanya siapa yang umrag lewat First Travel, Kemenag tidak punya data dan KJRI Jedah juga tudak punya,” kata Ahmad.

Ombuds, kata Ahmad, meminta proses izin pendirian PPIU dilimpahkan ke lembaga yang relevan. Jangan sampai ibadah umrah dijadikan industri karena melihat peluang bisnis yang besar.

Ahmad menjelaskan Kemenag harus melakukan koordinasi dengan baik dengan PTSP DKI terkait izin dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait imigrasi. Begitu juga koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait visa.

“Kami juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi tegas pada PPIU tidak bayar pajak. Kepada Bareskrim Polri, kami hargai ketegasan polisi terhadap First travel. Tapi kenapa tidak ada pencegahan sebelumnya,” kata Ahmad.

"Perlu pemikiran strategis bagaimana pembangunan kemampuan menghadapi ancaman, kondisi geografis, anggaran, dan perkembangan teknologi," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER